Untuk menjalankan program pada layanan Saku Peduli Umat, legalitas yang sudah kami miliki sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0022175.AH.01.04. Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Saku Peduli Umat.
- Akta Notaris Moch. Syaifuddin, S.H., M.Kn. Nomor: 04 Tanggal 19 November 2020 Tentang Pendirian Yayasan Saku Peduli Umat.
- Ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eletronik, Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0280010112032 atas nama Yayasan Saku Peduli Umat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak 96.617.348.6-434.000 atas nama Yayasan Saku Peduli Umat.